Kebijakan mengandalikan operasional destinasi wisata pada malam pergantian tahun tertuang pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun baru 2022. Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Sergai meminta kepada pengelola objek wisata untuk meniadakan pesta kembang api maupun perayaan yang bersifat mengundang kerumunan, serta mengendalikan pengunjung dan meningkatkan kewaspadaan pasca malam pergantian tahun. (Sukri/Wna)
Load more