Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak menghadiri acara penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4/2024).
Mahfud Md mengaku tidak hadir di Kantor KPU RI saat penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 karena pemberitahuan undangan yang terlambat sampai.
Menurutnya, undangan tersebut baru diterimanya setengah jam sebelum acara itu dimulai pada Rabu pukul 10.00 WIB.
Mahfud menyesal tidak bisa menghadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
"Sebelum acara dimulai itu ada pemberitahuan lewat telepon, ada apa saya bilang, ya terus diberi tahu acara penetapan, jadi waktunya tidak terkejar. Jadi, saya tidak tahu kalau ada undangan," kata Mahfud dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Bahkan, Mahfud sudah tidak mengetahui agenda-agenda soal KPU karena koordinator-koordinator yang ada sudah tidak aktif.
Terlebih, dirinya saat ini sudah mulai banyak memiliki kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan atau dihadiri, terutama setelah vonis Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilpres 2024 diputuskan dua hari lalu.
Mahfud juga membeberkan kini sudah membuka kembali komunikasi dengan teman-temannya yang selama ini terhambat karena dirinya yang disibukkan dengan kegiatan Pilpres 2024.
Mahfud sempat mengurangi komunikasi dengan teman-temannya dari berbagai kalangan demi menghindari tendensi politik saat Pilpres 2024.
Namun, saat ini komunikasi dengan teman-temannya sudah terjalin normal.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024.
Adapun penetapan KPU yang dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari antara lain:
1. Rincian perolehan suara sah per provinsi dan luar negeri berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.
"Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," katanya.
KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
KPU pun mengundang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung acara penetapan pemenang Pilpres 2024.(lkf)
Load more