Blak-blakan, Mahfud Berani Jujur Sesali Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres di KPU
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak menghadiri acara penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4/2024).
Mahfud Md mengaku tidak hadir di Kantor KPU RI saat penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 karena pemberitahuan undangan yang terlambat sampai.
Menurutnya, undangan tersebut baru diterimanya setengah jam sebelum acara itu dimulai pada Rabu pukul 10.00 WIB.
Mahfud menyesal tidak bisa menghadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
"Sebelum acara dimulai itu ada pemberitahuan lewat telepon, ada apa saya bilang, ya terus diberi tahu acara penetapan, jadi waktunya tidak terkejar. Jadi, saya tidak tahu kalau ada undangan," kata Mahfud dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Bahkan, Mahfud sudah tidak mengetahui agenda-agenda soal KPU karena koordinator-koordinator yang ada sudah tidak aktif.
Terlebih, dirinya saat ini sudah mulai banyak memiliki kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan atau dihadiri, terutama setelah vonis Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilpres 2024 diputuskan dua hari lalu.
Mahfud juga membeberkan kini sudah membuka kembali komunikasi dengan teman-temannya yang selama ini terhambat karena dirinya yang disibukkan dengan kegiatan Pilpres 2024.
Mahfud sempat mengurangi komunikasi dengan teman-temannya dari berbagai kalangan demi menghindari tendensi politik saat Pilpres 2024.
Namun, saat ini komunikasi dengan teman-temannya sudah terjalin normal.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024.
Adapun penetapan KPU yang dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari antara lain:
1. Rincian perolehan suara sah per provinsi dan luar negeri berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Load more