News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Korsel Hadapi 4 Gugatan Soal Lalai Hadapi Masalah Iklim

Pemerintah Korsel tengah hadapi 4 gugatan dari warga negaranya yang diajukan selama 2020–2023 terkait dengan dugaan kelalaian dalam menghadapi perubahan iklim
Selasa, 23 April 2024 - 15:10 WIB
Ilustrasi Korea Selatan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) tengah menghadapi empat gugatan dari warga negaranya yang diajukan selama 2020–2023 terkait dengan dugaan kelalaian dalam menghadapi perubahan iklim.
 
“Gugatan ini bukan sekadar gugatan simbolis, melainkan juga gugatan yang bisa dan harus kita menangkan," kata pengacara Plan 1,5 dan penasihat litigasi iklim Korea Sejong Youn mengutip Antara pada Selasa (23/4/2024).
 
Meskipun memiliki ketentuan hukum yang berbeda, keempat gugatan itu sama-sama sepakat mengenai satu hal, yakni Pemerintah Korea Selatan dianggap tidak serius menangani perubahan iklim dan melanggar hak asasi manusia para penggugat.
 
Para penggugat berargumen bahwa perubahan iklim dianggap sebagai masalah hak asasi manusia dan pemerintah sudah seharusnya bertugas mengendalikan perubahan iklim dan melindungi warga negaranya dari ancaman perubahan iklim.

Para penggugat yang terdiri atas Do-Hyun Kim dan kawan-kawan, Byung-In Kim dan kawan-kawan, Woodpecker dan kawan-kawan, serta Min-A Park juga menilai upaya yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan terkait langkah menghadapi perubahan iklim masih jauh di bawah upaya negara-negara industri maju lainnya.
 
Atas empat gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan menggelar dengar pendapat publik pertama tentang perubahan iklim pada Selasa. Kegiatan itu akan dilanjutkan pada bulan Mei mendatang.
 
Menanggapi gugatan itu, Pemerintah Korsel meyakini bahwa keputusan mengenai aksi iklim harus diserahkan kepada pejabat terpilih dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
 
Mereka juga berpendapat bahwa hal-hal seperti itu tidak layak untuk dilakukan melalui jalur uji materi guna mempertahankan pemisahan kekuasaan.
 
Selain itu, Pemerintah Korsel berargumen bahwa mereka tidak dapat dianggap melanggar kewajiban mereka untuk melindungi hak-hak dasar. Pemerintah Korsel merasa sudah melakukan upaya yang cukup untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan memberlakukan beberapa kebijakan berdasarkan Framework Act on Low Carbon, Green Growth, dan Framework Act on Carbon Neutrality and Green Growth. (ant/ree)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT