Jokowi Disebut Telepon Hakim Sebelum Putusan PHPU, MK Ungkap Fakta Sebenarnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut menelpon Hakim Konstitusi sebelum sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024).
Kabar tersebut langsung ditanggapi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
"Saya gak tahu. Silakan tanya kepada yang memberikan informasi itu," ujar Fajar kepada di Gedung MK.
Sebelumnya, Fajar menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan semua rangkaian pengamanan hasil RPH tentang sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut menurutnya sudah dilakukan dengan menjaga ketat ruang RPH agar tak sembarangan orang masuk.
"Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti itu ya dalam arti supaya ketertutupan, kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin," ungkapnya.
"Kita sudah siapkan mekanisme, selama itu diterapkan itu ruang yang restriktif tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ. Bahkan, naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan," lanjutnya.
Ia juga menyebut tak ada alah komunikasi yang digunakan saat RPH.
"Tidak ada handphone, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan," tegas dia.
Diketahui, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari lantas menyampaikan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil Pemilu 2024 tetap sah.
"Oleh karena semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, sebagai konsekuensi SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim usai sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Kemudian, KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 pada Rabu, 24 April 2024.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 WIB.
Dilaksanakan di Kantor KPU," jelas Hasyim. Dengan demikian, keputusan MK itu memperkuat putusan KPU RI yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Load more