Waduh! Massa Aksi Putusan MK Mulai Lakukan Aksi Bakar Ban Sore Ini di Bundaran Patung Kuda
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Massa yang menggelar aksi terkait putusan MK di bundaran patung kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), melakukan aksi bakar ban.
Dari pantauan di lokasi, massa membakar sejumlah ban, banner hingga sampah di sekitaran bundaran.
Tak jauh di lokasi pembakaran ban, lagu padamu negeri pun dinyanyikan oleh massa.
Tidak hanya lagu, lantunan selawat pun dikumandangkan dari atas panggung kecil tempat orator menyampaikan orasinya.
Kobaran api serta asap hitam pun membumbung tinggi. Terlihat pula sejumlah massa mengabadikan aksi pembakaran ban tersebut melalui ponsel genggamnya.
Sementara itu, arus lalu lintas di sekitaran lokasi aksi sedikit mengalami kepadatan. Sejumlah Polisi sibuk mengatur jalan.
Sebelumnya, Massa aksi padati bunderan patung kuda, Jakarta Pusat saat sidang putusan sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Sejumlah massa telah berkumpul sejak pagi. Dimana mereka mengenakan atribut dan membawa sejumlah banner yang menuntut agar keputusan MK jujur dan adil.
Terlihat pula tiga mobil komando yang sudah terparkir di depan patung Arjuna Wiwaha. Adapun banner besar yang bertuliskan 'mengawal para hakim mahkamah konstitusi gunakan hati nurani dan akal budi' dibentangkan di depan bunderan.
Pembatas beton sudah taruh ditengah jalan untuk menjaga aksi massa yang hendak merangsak masuk menuju gedung Mahkamah Konstotusi.
Di sisi lain, sejumlah personel kepolisian melakukan penjagaan guna mengantisipasti adanya kerusuhan dari para pendemo.
Tak hanya polisi, sejumlah aparat TNI turut bersiaga untuk melakukan pengamanan di sekitaran lokasi aksi.
Diketahui, Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sekaligus dari pihak 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Putusan tersebut dibacakan oleh MK dalam waktu yang sama terhadap dua perkara sengketa Pilpres yang telah diajukan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tandasnya, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin hari ini.
Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan gugatan sengketa Pilpres dari pihak 03 dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Load more