Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan Dispensasi pada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada rentang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3—20 Juli 2021. Mereka yang SIM-nya “mati” di tanggal tersebut bisa memperpanjangnya mulai 21 Juli 2021.
"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Namun jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang diberikan, yakni pada 21-27 Juli, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
Sambodo menjelaskan, diskresi ini diberlakukan demi memecah kerumunan yang dipicu oleh lonjakan pemohon perpanjang SIM.
"Ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," ujarnya.
Sementara itu Satlantas Polres Pati juga memberikan dispensasi bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM meski sudah lewat tempo.
Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno mengatakan, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya periode 28 Juni hingga 5 Juli, tetap dapat memohon perpanjangan pada tanggal 6 hingga 10 Juli ini. Dispensasi ini disebutkannya merupakan terobosan dari Polri untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM di masa pagebluk.
“Masa PPKM Darurat, ada dispensasi lagi dari pusat. Bagi pemegang SIM yang masa berlakuknya habis, meskipun rentan waktu satu hari, maka tidak bisa diperpanjang. Tetapi dengan adanya dispensasi ini, ada kelonggaran lima hari yang kami berikan. Semoga ini dapat dimanfaatkan betul-betul oleh masyarakat, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, agar kesehatan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya Hery, Jumat (2/7).
Dispensasi bagi pemilik SIM yang terkonfirmasi positif Covid-19 juga diberikan secara khusus. Misalnya saja, saat yang bersangkutan hendak melakukan perpanjangan, prosesnya dapat dilakukan saat sudah sehat atau negatif Covid-19.
“Setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat. Maka dia bisa melakukan perpanjangan SIM itu, tetapi tidak boleh lebih dari tujuh hari setelah dinyatakan sehat. Selain itu juga harus melampirkan surat keterangan sehat atau sudah dinyatakan negatif oleh petugas kesehatan,” jelasnya.
Selama pandemic, Hery menyebut jika prokes ketat dilakukan. Di antaranya cek suhu, wajib cuci tangan, menjaga jarak, memakai masker bagi pemohon SIM baru maupun yang hendak memperpanjang.
“Selama pandemi ini, kami hanya membuka layanan maksimal 50% dari kapasitas yang ada. Per hari, paling hanya ada sekitar 40 pemohon perpanjangan. Sementara untuk yang membuat baru ada sekitar 20 pemohon. Kalau sebelum Covid, per hari bisa 100an yang memperpanjang dan pemohon baru 50an,” imbuhnya. (act)
Load more