Atas kejadian tersebut, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma dan sedang ditangani oleh pihak terkait.
"Tim dari unit perlindungan perempuan dan anak Polrestabes Makassar selaku pihak yang menangani perkara ini, sudah melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologis dari sang anak," terang Iptu Sangkala kepada Tim tvOnenews.
Sementara ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HD. Namun atas kelakuannya, HD bisa terancam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (rpi)
Load more