DPRD Jakarta Janji Dalami LKPJ APBD Gubernur Tahun 2023
- dok. DPRD Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta segera mendalami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan LKPJ Gubernur yang telah dipaparkan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono akan ditindaklanjuti dalam bentuk pembahasan atau evaluasi di lima Komisi pada 25-27 April 2024 sesuai hasil rapat Badan Musyawarah.
“Selanjutnya pidato dimaksud akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan Rekomendasi DPRD untuk dicermati dan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari Selasa, 30 April 2024 mendatang,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Jumat (19/4/2024).
Khoirudin mengatakan, yang menjadi fokus dalam LKPJ tahun 2023 adalah serapan anggaran untuk menjalankan program prioritas, kebijakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang disahkan pada tahun lalu.
“Kita ingin melihat kinerjanya seberapa besar serapan anggaran yang sudah dilakukan oleh eksekutif. Nantinya akan kita ketahui SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran -red). Bukan hanya tentang anggaran, tapi tentang kebijakan Perda, Pergub juga akan menjadi bahan evaluasi LKPJ pak Pj Gubernur,” ungkap dia.
Di kesempatan yang sama, Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono dalam pidatonya menjelaskan bahwa Penyampaian LKPJ Tahun 2023 didasari oleh amanat UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
“LKPJ merupakan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun, yang mencakup Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan serta Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan,” tutur dia.
Heru pun menjelaskan realisasi APBD tahun 2023 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang dilaporkan dalam LKPJ ini masih dalam posisi unaudited.
“Pendapatan Daerah tahun 2023 terealisasi sebesar Rp71,06 triliun atau 100,57% melebihi target sebesar Rp70,66 triliun. Angka itu terdiri dari realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp49,13 triliun atau 101,44%, realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp20,15 triliun atau 99,68 m%, serta realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1,76 triliun atau 88,46%,” tutur Heru.
Meski demikian, Heru mengakui masih terdapat capaian beberapa komponen pajak daerah yang kurang dari 90%, seperti Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Load more