"Soal tidak ada gaji tidak masalah karena konsekuensi tenaga sukarela ya begitu. Ketika ada peluang seleksi untuk D4 Bidan Pendidik seperti saya ya ikut dan lulus tentu ini harapan kami bertahun-tahun menjadi ASN. Tapi setelah lulus PPPK, saya dan teman-teman dicoret lagi tentu kami sangat terpukul. Harapan merubah nasib hancur oleh pemerintah pusat," kesal DJ.
Dia sangat terpukul dengan pembatalan kelulusan dirinya bersama 500-an Bidan Pendidik dari seluruh Indonesia.
"Kami menerima hasil pengumuman seleksi kompetensi CAT dan dinyatakan lulus. Setelah itu kami melakukan pengisian daftar riwayat hidup pada bulan Januari 2024. Kami harus melengkapi berbagai dokumen hingga melakukan test napza, kesehatan, psikologi dll, menghabiskan biaya tidak sedikit untuk kebutuhan pemberkasan usulan penetapan NIP PPPK dan SK," katanya.
Pembatalan status kelulusan untuk 532 bidan pendidik, imbuh DJ, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. SE ini menganulir kelulusan yang diumumkan.
Kemenkes mengumumkan pembatalan kelulusan 532 Bidan Pendidik melalui Surat Edaran Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang persyaratan kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi dalam rangka pengadaan calon aparatur sipil negara jabatan fungsional kesehatan tahun 2024.
"SE ini membunub kelulusan 532 orang menghancurkan harapan kami. Edaran Kemenkes ini memuat poin-poin penyebab tidak terpenuhinya kualifikasi penerbitan NIP3K dan SK untuk kami. Menurut SE ini D4 Bidan Pendidik tidak setara dengan D4 Kebidanan," sebut DJ.
Persoalan ini jelas perempuan 26 tahun itu, bukan merupakan kesalahan peserta seleksi yang lulus tapi ulah Kemenpan RB, Kemenkes dan BKN, maka seyogianya solusi dikembalikan ke pemerintah pusat.
Load more