Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Terseret Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Tanggapan Komnas HAM
- unsplash/Nadine Shaabana
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali terseret kasus dugaan tindak asusila.
Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, setelah diduga lakukan tindak asusila terhadap Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Pilpres 2024 lalu.
Ia dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Menanggapi hal itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan solidaritas dan berempati kepada korban kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Empati tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).
"Karena dalam kasus kekerasan seksual, sebelum proses hukum dibuktikan dan lain sebagainya, hal pertama sesuai dengan prinsip yang ada di dalam Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang perlu kita pastikan adalah kita mendengarkan dan percaya pada korban," tuturnya.
Anis menjelaskan mendengarkan dan percaya pada korban merupakan hal utama yang perlu dilakukan saat ini, meskipun laporan dugaan asusila kepada DKPP RI dinilai sebagai bagian dari framing politik, dan lainnya.
Ia juga menyebut mendengarkan dan percaya dibutuhkan karena biasanya seorang korban tidak mudah untuk berbicara bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual.
"Di antara kita saya kira banyak yang pernah mengalami itu (kekerasan seksual) mungkin bisa bicara 10-20 tahun kemudian, sehingga tidak mudah bagi kita para perempuan yang mengalami itu kemudian bisa menyampaikan itu kepada publik. Apalagi berhadapan dengan dugaan pelakunya adalah orang yang punya kekuasaan," jelasnya.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Load more