Kedua, para ormas menuntut delapan hakim MK yang mengadili sengketa Pemilu 2024 untuk tobat dan mengembalikan maruah MK yang sempat tercoreng akibat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pernyataan sikap ketiga ormas, yaitu mendukung penuh delapan hakim MK untuk memutus seadil-adilnya demi menyelamatkan peradaban bangsa.
Keempat, FPI, GNPF U, dan PA 212 mendoakan agar Allah SWT memberikan taufik, hidayah, dan keberanian kepada delapan hakim MK agar mampu memberikan keputusan terbaik yang terbebas dari intervensi.
Selanjutnya pernyataan kelima, yaitu para ormas menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal, menjaga, serta pasang badan kepada delapan hakim MK agar dapat memutus seadil-adilnya sesuai kebenaran serta amanat konstitusi UUD 1945.
Adapun MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4/2024).(ant)
Load more