News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Ayah dan Kakek yang Cabuli Anak Kandung di Lampung Selatan

Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan, menangkap dua orang pria yakni ayah berinisial SH (44) dan kakek berinisial AM (64) yang diduga telah mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun
Jumat, 19 April 2024 - 13:30 WIB
Polisi Tangkap Ayah dan Kakek yang Cabuli Anak Kandung di Lampung Selatan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan, menangkap dua orang pria yakni ayah berinisial SH (44) dan kakek berinisial AM (64) yang diduga telah mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun.

"Ayah SH (44) dan kakek AM (64) berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308  Polsek Natar, lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengutip Antara pada Jumat (19/4/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, perkara ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2024, namun peristiwa terjadinya perbuatan bejat terhadap korban tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024.

"Yang menjadi korban anak kita berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban," lanjujtnya.

Kapolres menceritakan, dalam tindak pidana kasus pencabulan itu, ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.

Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui karena istri pelaku saat ini sedang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau hasrat kepada korban.

"Hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vital-nya," ujarnya.

Saat tim melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidana nya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.
Panggilan Shalat Penuh Berkah, Jawablah Adzan dengan Membaca Doa Sederhana ini

Panggilan Shalat Penuh Berkah, Jawablah Adzan dengan Membaca Doa Sederhana ini

setiap bacaan adzan dianjurkan untuk dijawab, kemudian disempurnakan dengan membaca doa setelah adzan. Berikut doa yang bisa dibacakan setelah adzan berkumandang

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT