Jakarta, tvOnenews.com - Nama Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi perbincangan usai video dirinya yang berpindah agama viral di media sosial.
Usai bebas bersyarat atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, kini Bharada E telah kembali dalam kehidupan sehari-harinya.
Selain itu, Bharada E juga disebut akan segera menikah dengan kekasihnya, Ling Ling dalam waktu dekat.
Video viral tersebut memperlihatkan Bharada E berada di dalam Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado, Sulawesi Utara.
Bharada E telah resmi diterima sebagai anggota gereja tersebut pada Rabu, 17 April 2024 lalu usai menjalani katekumen.
(Viral Video Bharada Richard Eliezer Resmi Pindah Agama Demi Nikahi Calon Istri Usai Bebas Bersyarat. Sumber: Instagram)
Didampingi calon istrinya, Ling Ling, Bharada Richard Eliezer berpindah agama dari Kristen Protestan menjadi Katolik oleh Pastor John Bomba di gereja tersebut.
Kini, Bharada Richard Elizer pun telah resmi menjadi Katolik jelang pernikahannya dengan Ling Ling.
Di dalam video yang diunggah akun Katolikku Keren, Bharada E disebut adalah seorang Kristen Protestan di Minahasa, lalu kini ia terpanggil menjadi Katolik.
"Welcome home Bharada Richard Eliezer dalam keluarga universal 1,4 miliar jiwa umat gereja Katolik dunia," tulis akun Instagram Katolikku Keren, dikutip Jumat (19/4/2024).
(Bharada Richard Eliezer di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado, Sulawesi Utara. Sumber: Instagram)
Berdasarkan kabar yang beredar, Bharada E dan Ling Ling akan melangsungkan pernikahan pada pertengahan April 2024.
Hal inilah yang menjadi dorongan agar Bharada E untuk berpindah agama dari Kristen ke Katolik.
Meski demikian, kabar ini belum dikonfirmasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Bharada E menjadi dikenal publik usai dugaan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang juga melibatkan Ferdy sambo.
Ia dikenai hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan saat sidang di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023 lalu.
Richard Eliezer terbukti secara sah bersalah atas pelanggaran Pasal 340 dan Pasal 338 bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more