News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekor! Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Paling Banyak, MK: Tunjukkan Atensi Publik Ikut Memonitor

Pengajuan permohonan amicus curiae atau sahabat peradilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk 33 surat yang masuk soal PHPU atau Sengketa Pilpres 2024.
Kamis, 18 April 2024 - 17:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A/foc/aa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengajuan permohonan amicus curiae atau sahabat peradilan terkait persoalan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut paling banyak terpanjang sejarah.

Hal ini langsung disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono terkait pihaknya yang sudah menerima belasan pengajuan permohonan amicus curiae sebagai pembuktian yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk terus memonitor perkara dari Sengketa Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," ujar Fajar dikutip dari kanal resmi MK RI di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Diketahui, sudah ada sekitar 23 surat dari pengajuan sahabat peradilan dari berbagai pihak, terakhir terdengar ada Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan yang telah menyusul Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri mewakili permohonan dari pihak 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sebagaimana yang diketahui bersama, kata Fajar soal amicus curiae yang masuk ke MK bukan berasal dari pihak yang memiliki perkara di MK.


Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Namun, pemohon sebagian besar terdiri dari masyarakat yang merupakan salah satu perwakilan yang mempunyai perhatian dengan perkara Sengketa Pilpres 2024.

Sebab, siapa pun dapat mengajukan permohonan yang akan didalami serta diproses oleh MK dalam menyampaikan aspirasinya melalui amicus curiae.

Tetapi sebagai informasi tambahan, bahwa amicus curiae yang sudah diterima akan diproses pembahasannya serta pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.

Amicus curiae yang akan dibahas dan sudah diterima MK yang masuk pada Rabu (16/4/2024), pukul 16.00 WIB.

Pembahasan amicus curiae pada tanggal tersebut ditegaskan sebagai keputusan serta kesepakatan dari majelis hakim.

Sesuai dengan tenggat waktu terkait penyerahan kesimpulannya ke MK yang dilakukan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, amicus curiae yang disampaikan setelah Selasa, 16 April 2024 akan tetap diterima oleh MK.

Untuk dari segi terpengaruhnya amicus curiae terhadap putusan PHPU Pilpres tergantung dari keputusan yang dilakukan sesuai dengan otoritas majelis hakim konstitusi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT