Jakarta, tvOnenews.com - Maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI palsu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat.
"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," ujar Yusri, Rabu (17/4/2024).
Yusri menjelaskan tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.
Kemudian, kata dia, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
"Sehingga, diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI," terangnya.
Yusri menambahkan apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI.
Termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil.
Masyarakat diminta jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang dibagikan oleh akun Instagram @jakartaselatan24jam yang diunggah pada Jumat (12/4/2024).
Di dalam video tersebut terlihat mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI bersikap arogan dengan berkendara secara ugal-ugalan.
Pengendara arogan tersebut telah ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut. (ant/nsi)
Load more