Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta akan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dengan sistem Work From Home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) secara selektif.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai ASN.
ASN yang tertuju yang apabila melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," jelas Maria melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/4/2024).
Bagi ASN yang menerapkan WFH, Maria menegaskan, mereka wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Load more