Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 dari Kemendikbud, Intip Jenis Pakaian Dikenakan dari Tingkat SD, SMP, dan SMA
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan terbaru mengenai aturan Seragam Sekolah Baru 2024 diterbitkan oleh Kemendikbud dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masih viral di kanal Google Trends Indonesia, Jumat (12/4/2024) yang menempati di posisi ke-6.
Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, peraturan terkait kebijakan pemakaian seragam sekolah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan mengenai seragam sekolah baru yang diterbitkan berbunyi "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah".
Peraturan yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan di era saat ini yang dapat menguatkan budaya di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, pengaturan seragam sekolah baru ini memiliki tujuan yang di antaranya penanaman dan proses penumbuhan terhadap jiwa nasionalisme, meningkatkan citra kepada satuan pendidikan, terus mengupayakan menumbuhkan dalam semangat persatuan dan kesatuan terhadap seluruh peserta didik di Indonesia.
Namun, sekolah tidak diperbolehkan dalam mengatur kewajibannya mengacu untuk mengupayakan membebani para orang tua atau wali siswa. Supaya orang tua atau wali siswa dapat membeli pakaian seragam sekolah terbaru ketika anaknya naik kelas atau dari hasil penerimaan siswa baru.
Peraturan yang tertuang di dalamnya terdapat beberapa jenis. Di antaranya seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.
Adapun rincian aturan seragam sekolah baru diperuntukkan peserta didik dari tingkat SD-SMA dilansir dari laman resmi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Rincian Jenis Aturan Seragam Sekolah Baru untuk SD, SMP, SMA dari Mendikbud
1. Seragam Nasional
- Siswa SD dan SD Luar Biasa mengenakan atasan kemeja yang berwarna putih dan bagiab bawahan celana atau rok warna merah hati.
- Siswa SMP dan SMP Luar Biasa (SMPLB) dengan atasan kemeja berwarna putih, bawahan celana atau rok warna biru tua.
- Siswa SMA atau SMA Luar Biasa (SMLB), SMK dan SMK Luar Biasa (SMKLB) mengenakan atasan kemeja berwarna putih, celana atau rok berwarna abu-abu.
Load more