"Jadi sebenarnya kalo diliat kualitas antara KPU dengan saksi kemaren, KPU di bawahnya loh," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut MK bakal menolak perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Salah satu alasannya karena para ahli dan saksi yang dihadirkan kedua pemohon tidak berkualitas.
"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dibilang ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas. Nah kalau begitu, sekali lagi tentu itu yang akan dipertimbangkan oleh mahkamah dalam persidangan, yang dipertimbangkan adalah fakta persidangan yang diajukan di dalam persidangan, bukan di luar," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Jumat,5 April 2024. (aha/muu)
Load more