Purworejo, tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitriitri 1445 Hijriyah ribuan botol miras dari berbagi merk dan jenis yang merupakan hasil dari sejumlah operasi dan kegiatan polri, yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Purworejo, selama dua pekan terakhir di musnahkan di depan Kantor Bupati Purworejo Kamis (4/4/2024).
Pemusnahan ribuan botol barang haram ini, dilakukan aparat guna menekan angka kriminalitas yang makin tinggi akibat, mengkonsumsi miras serta menghormati datangnya bulan suci ramadhan.dan juga pemusnahan knalpot borong hasil pelanggaran
Guna menekan angka kriminilitas yang ditimbulkan, aparat kepolisian polres purworejo, yang dipimpin langsung oleh kapolres purworejo, AKBP Eko Sunaryo, pada kamis pagi menggelar pemusnahan ribuan botol miras di alun-alun purworejo, sedikitnya tiga ribu tujuh ratus dua puluh lima botol barang haram dari berbagai merk dan jenis, dan juga minuman keras oplosan, dan seribu dua ratus lima puluh barang knalpot brong yang merupakan barang sitaan petugas dari sejumlah kegiatan kepolisian yang di tingkatkan pada beberapa titik di wilayah hukum polres purworejo jawa tengah.
Dengan menggunakan sebuah mesin giling(silinder), tumpukan puluhan ribu botol miras tersebut dimusnahkan, aroma alkohol seketika menyengat tercium saat mesin tersebut menggilas botol-botol miras itu, cairan yang memabukkan yang berasal dari botol –botol itupun langsung meluber kesetiap sisi jalan.
Dalam kesempatan ini kapolres purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui ada warung atau seseorang yang menjual barang haram itu di wilayah hukum nya, "Tegasnya Eko Sunaryo.
"Iya musnahkan miras, sejumlah 3725 botol kita musnahkan, dan 1250 buah knalpot brong untuk hormati bulan puasa dan sambut lebaran." Jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo.
Selain mendapatkan perhatian ratusan masyarakat kota Purworejo ini, sejumlah tokoh masyarakat serta ulama di kabupaten purworejo, turut hadir dalam acara ini.
sementara itu para pemilik barang haram ini, selanjutnya akan di proses secara hukum dan akan di jerat dengan tindak pidana ringan sesuai dengan perda kabupaten purworejo no 6 / 2006 / tentang miras dengan ancaman kurungan penjara selama 6 bulan dan denda 5 juta rupiah."Terangnya.
Menurut data yang diperoleh dari polres Purworejo dari sejumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap umumnya para pelaku atau tersangka yang melakukan tindak kejahatan, biasanya dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi miras.
Sehingga, untuk menekan angka kriminilitas di wilayah hukumnya, Polres Purworejo, secara rutin terus melakukan operasi minuman keras.
"Acara pemusnahan ribuan botol miras ini juga sebagai wujud penghormatan bulan suci ramadhan dan menjelang datangnya hari raya idul fitri 2024," pungkasnya. (esa/ebs)
Load more