sementara itu para pemilik barang haram ini, selanjutnya akan di proses secara hukum dan akan di jerat dengan tindak pidana ringan sesuai dengan perda kabupaten purworejo no 6 / 2006 / tentang miras dengan ancaman kurungan penjara selama 6 bulan dan denda 5 juta rupiah."Terangnya.
Menurut data yang diperoleh dari polres Purworejo dari sejumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap umumnya para pelaku atau tersangka yang melakukan tindak kejahatan, biasanya dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi miras.
Sehingga, untuk menekan angka kriminilitas di wilayah hukumnya, Polres Purworejo, secara rutin terus melakukan operasi minuman keras.
"Acara pemusnahan ribuan botol miras ini juga sebagai wujud penghormatan bulan suci ramadhan dan menjelang datangnya hari raya idul fitri 2024," pungkasnya. (esa/ebs)
Load more