Berdasarkan proses klarifikasi, pembuatan kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu Kota Jakarta Timur membuat kajian dugaan pelanggaran pemilu dan melakukan pembahasan bersama Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Jakarta Timur.
"Pada pembahasan akhir, Sentra Gakkumdu Jakarta Timur berpandangan Temuan Bawaslu Kota Jakarta Timur Nomor : 001/TM/PL/Kota/12.04/03/2024 pun tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (3) Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," pungkasnya.(ant/ito)
Load more