Ada Ancaman Nyata, Tiba-tiba 22 Caleg di Jateng Geruduk ke DPP PDIP Tuntut Keadilan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 22 calon terpilih dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) Jalan Menteng Jakarta Pusat, menuntut keadilan.
Mereka adalah calon terpilih yang sah secara UU dan keputusan PKPU masing-masing kabupaten dengan perolehan suara terbanyak di dapilnya.
Mereka terancam tidak dilantik karena ada aturan zonasi dari DPC dan DPD yang harus mengundurkan diri karena aturan internal tersebut.
Mereka mendatangi DPP PDIP untuk menuntut keadilan, karena sesuai dengan UU Pemilu No. 7 Thn 2017 yang diperbarui No.7 Thn 2023 dan PKPU No. 6 Thn 2024, suara terbanyaklah akan mewakili rakyat.
Calon terpilih itu bingung dengan aturan internal tersebut yang tidak sesuai dengan UU di Negara Indonesia, yang menentukan siapa wakil rakyat itu kan suara rakyat melalui KPU sebagai penyelenggara pemilu, bukan internal DPC atau DPD.
Salah satu Caleg terpilih dari Salatiga, Bonar N Priatmoko merasa lega setelah adanya audiensi yang dilakukan dengan elite PDIP.
"Alhamdulillah kami perwakilan PDIP Jawa Tengah telah diterima dengan baik, kami disini menuntut keadilan agar DPP PDIP mengkaji ulang peraturan tersebut, terima kasih," ucap Bonar kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Dia juga berharap DPP PDIP bisa menengahi masalah ini dan mengawal sesuai aturan yang ada.
"DPP harus bisa mengambil alih dan langkah supaya demokrasi di indonesia berjalan dengan baik," terang Bonar.
Aturan zonasi ini hanya terjadi di Jawa Tengah saja dan di beberapa kabupaten/kota di Kendal, Grobogan, Salatiga, Temanggung, Sukoharjo.Â
"Harapan kami, DPP bisa menjadi tempat untuk mengadu dan mencari keadilan. Mudah-Mudahan DPP bisa bijak dalam memberi keputusan masalah di internal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia," tuturnya.
PDIP Gugat KPU ke PTUN
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) resmi menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun pada hari ini.
"Intinya jenis gugatannya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Load more