Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan RI (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemeriksaan saksi ahli sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Kepastian hadirnya Sri Mulyani langsung direspons oleh Menkeu RI tersebut untuk hadir di MK mengenai sidang lanjutan sengketa Pilpres tersebut.
Namun, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa dirinya akan hair apabila sudah ada undangan resmi yang berasal dari MK.
"Kalau ada undangan resmi insyaAllah kita datang," kata Sri Mulyani, di Gedung AA Maramis II, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024) malam hari.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung dengan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengaku surat resmi pemanggilan dari MK telah masuk, Selasa (2/4/2024) malam hari.
"Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan MK di sidang sengketa Pemilu, Jumat, 5 April 2024 pukul 08.00 WIB," kata Yustinus, saat dihubungi media, Rabu (3/4/2024).
"Surat Panggilan Sidang sudah diterima kemarin malam," sambung dia.
Jawaban senada juga dilontarkan oleh Jubir MK Fajar Laksono yang mengatakan surat panggilan telah dilayangkan, per Selasa (2/4/2024).
"MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Empat menteri tersebut diminta hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), Jumat (5/4/2024) mendatang.
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulai para Hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Risma Harini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," sambung Suhartoyo. (agr/hap)
Load more