Syarat Cagub Perseorangan Maju Pilgub DKI Jakarta Membutuhkan 618.000 KTP Pendukung, KPU: Silakan Daftar 5 Mei
Calon Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan harus penuhi syarat 618.000 KTP pendukung agar bisa maju dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
Rabu, 3 April 2024 - 10:07 WIB
Sumber :
- Rika Pangesti -tvOnenews
Selanjutnya, pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung. (ant/rpi)
Load more