Detail Foto - Syarat Cagub Perseorangan Maju Pilgub DKI Jakarta Membutuhkan 618.000 KTP Pendukung, KPU: Silakan Daftar 5 Mei
KPU DKI resmi memulai tahapan Pilkada Jakarta 2024, begini rangkaian persiapan hingga penyelenggaraannya
Calon Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan harus penuhi syarat 618.000 KTP pendukung agar bisa maju dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
- galeri foto