News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! Caleg yang Tawarkan Hadiah Umroh dan Kendaraan Divonis 3 Bulan Penjara

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyebutkan Caleg yang tawarkan umrah dan kendaraan bagi pemilih yang mendukungnya, divonis hukuman 3 bulan penjara.
Selasa, 2 April 2024 - 09:33 WIB
Caleg yang Tawarkan Hadiah Umroh dan Kendaraan Divonis 3 Bulan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menyebutkan calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 yang menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor bagi pemilih yang mendukungnya, akhirnya divonis hukuman 3 bulan penjara.

"Putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga nantinya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun karena hal-hal yang lain," kata Wahibul Minan mengutip Antara pada Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengungkapkan kasus pidana pemilu tersebut merupakan kasus yang pertama kali terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus.

Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kudus pada Senin (1/4) sore, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil Dua Kudus, Mualim dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu akhirnya divonis 3 bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan penjara.

Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.

Sebelum kasus tersebut diproses, Bawaslu Kudus sudah berupaya meminta yang bersangkutan melepas baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan, namun belum juga dipenuhi. Akhirnya kasus pelanggaran pemilu tersebut dilanjutkan hingga tahap klarifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam klarifikasi terhadap caleg tersebut, yang bersangkutan terkait dengan upaya menggaet dukungan dengan memberikan kupon umroh, mobil, sepeda motor, dan paket sembako.

Bahkan, yang bersangkutan juga mempromosikannya melalui baliho yang dipasang di sejumlah titik di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus. (ant/ree)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi

Trending

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral