Singgung Komentar Saksi dan Ahli Timnas AMIN, Hotman Paris Beri Respons Tak Terduga: Saya Ketawa, Lucu Banget Semuanya
- tvOnenews.com/Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea mengaku ketawa mendengar pernyataan saksi dan ahli Tim Hukum Nasional Timnas AMIN dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
"Kalau saya, dari awal persidangan ini kuasa hukum 01 mengatakan "Hotman akan menangis", eh tadi malah saya ketawa-ketawa, lucu semuanya, lucu banget," ujar Hotman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menurut pengacara kondang ini, apa yang disampaikan oleh sejumlah saksi dan ahli seperti tidak dipersiapkan dengan matang.
"Mereka selalu mendalilkan peraturan KPU mengenai umur 40 tahun, belum diubah pada saat pendaftaran Gibran (Rakabuming Raka). Mereka lupa adanya putusan MK Nomor 90, yang mengatakan boleh asalkan pernah kepala daerah," jelas dia.
"Di Pasal 47 Undang-Undang MK, disebutkan putusan MK berlaku sejak diucapkan. Jadi nggak perlu menunggu diubah peraturan KPU," sambungnya.
Hotman juga mengungkapkan momen yang tidak kalah lucu baginya adalah ketika saksi ahli Managing Director Political Economy and Public Study, Anthony Budiawan yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Pertanyaannya bagaimana mungkin MK memutus, mengabulkan permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar Undang-Undang tipikor dan melanggar UU APBN sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini," tegas dia.
Pria kelahiran Sumatera Utara ini menambahkan MK juga tidak memiliki kapasitas dalam keluhan saksi ahli Anthony.
"MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi, saya ketawa," tandas dia.
Melansir dari materi yang dipaparkan oleh Anthony, disebutkan Jokowi telah melakukan penyimpangan Kebijakan APBN 2024 Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi, Melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Keputusan Jokowi memperpanjang Bansos hingga Juni 2024 yang secara sepihak mengubah APBN 2024 tanpa persetujuan DPR, serta perintah pemblokiran mata anggaran K/L yang sudah disetujui DPR dalam UU APBN TA 2024:
Load more