Jakarta, tvOnenews.com - Terseret kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tersangka dalam kasus dugaan TPPU Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, dan Windy Windy Idol bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan Windy dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per 21 Maret 2024.
Hal ini dilakukan agar Windy Idol yang berstatus tersangka dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK setiap kali keterangannya dibutuhkan.
"Tentu pencegahan ini kami lakukan sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara," ujar Ali Fikri dikutip pada Kamis (28/3/2024).
Menurut Ali, perkembangan kasus TPPU Hasbi Hasan sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Mereka yang sudah dipanggil dalam kasus dugaan TPPU itu antara lain Windy Idol, Nuriati, dan Hamka Hasan alias Kam.
Hamka merupakan adik kandung dari Hasbi Hasan.
"Kemarin ketiganya hadir," ucapnya.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Ali, tim penyidik mengonfirmasi aset-aset yang sudah disita dari Hasbi Hasan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi yang baru berupa suap-menyuap.
"Ada dugaan korupsi baru, suap menyuap dari dugaan pengurusan perkara yang lain di Mahkamah itu," tukasnya. (muu)
Load more