Suami Sandra Dewi Tak Sendirian Jadi Tersangka Maling Hasil Bumi Pertiwi, Ini Daftar 15 Tersangka Lainnya
- istimewa - Dok Kejagun
Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung tetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Namun, Harvey Moeis tak sendirian jadi tersangka kasus maling hasil perut bumi pertiwi alias kasus korupsi timah.
Karena, masi ada 15 tersangka lainnya, yang tak lain sosok ternama di Indonesia.
Diketahui, Kejagung sebelumnya juga menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini.
Artinya, total kini telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kejagung jelaskan, peran suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, berkaitan dengan peran 'crazy rich' Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.
Kemudian, Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Lalu, uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey, melalui PT QSE.
Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager.
Kejagung menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk.
Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Lanjutnya mengatakan, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Adapun 16 tersangka lain dalam kasus tersebut adalah:
Load more