Ia mengatakan bahwa seluruh aset harta Rafael Alun berasal dari TPPU.
Salah satunya yakni aset rumah yang berlokasi di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi. Namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsitensi dalam poin amar dimaksud," kata Ali.
Ali berharap dalam kasasi yang telah diajukannya ini bisa memberikan efek jera dalam penyitaan aset Rafael Alun. Sebab, tindak pidana korupsi itu merusak hajat banyak orang.
"KPK berharap Majelis Hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya aset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan vonis 14 tahun penjara untuk Rafael Alun Trisambodo.
Load more