Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi, di Jakarta, Rabu (27/3).
Kuntadi menjelaskan bahwa suami aktris Sandra Dewi itu merupakan tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.
Adanya kasus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan, yakni sebesar Rp 271,06 triliun.
Adapun Harvey Moeis dalam kasus tersebut diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Harvey lalu menghubungi beberapa smelter terkait sewa-menyewa peralatan proses peleburan timah.
"Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," kata Kuntadi.
Diketahui, Harvey Moeis sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Status Harvey lalu ditingkatkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba.
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, Harvey keluar dari gedung Kejaksaan Agung pada Rabu sekitar pukul 21.30 WIB.
Harvey tampak mengenakan rompi tahanan kejagung. Harvey pun langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa menuju rutan.
Sementara itu, sebelumnya kejagung juga telah resmi menetapkan status tersangka kepada Helena Lim. Dimana, Helena disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus tersebut. (ant/aha/dpi)
Load more