News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK, Suara Hati Ganjar: Mimpi Negara Ini...

Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (27/3/2024).
Rabu, 27 Maret 2024 - 13:07 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

Ganjar dan Mahfud akan mengikuti sidang di MK bersama puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, sidang untuk kubu Ganjar-Mahfud akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Sidang diawali dengan pidato Ganjar dan Mahfud sekitar 10 menit.

Ganjar dan Mahfud akan memberikan pernyataan pembukaan pada sidang nanti.

Lalu dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan argumen.

tvonenews

Ganjar mengatakan tim hukumnya akan membeberkan sejumlah bukti secara detail terkait gugatan itu.

“Insya Allah saya dan Pak Mahfud bisa memberikan pengantar di depan. Saya sampaikan lebih besar lagi harapan kepada proses demokrasi dan demokratisasi, dan bagaimana mimpi negara ini didirikan agar semua bisa taat konstitusi,” tegas Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, politikus PDIP itu menjelaskan pihaknya akan menyampaikan fakta soal kecurangan Pemilu 2024 yang menyalahgunakan bantuan sosial.

“Nanti akan ada saksi-saksi fakta, saksi ahli. Biar itu menjadi satu materi nanti yang akan dibuktikan,” kata dia.

“Sehingga sekali lagi kalau komentar, saya tidak akan komentari karena kalau sudah masuk persidangan biar nanti hakim yang mendengar dan memutuskan,” pungkas Ganjar.

Sebagai informasi, MK sudah mendaftarkan gugatan PHPU dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dia menjelaskan dua argumen yang menjadi dasar gugatan.

Pertama, adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme.

Kemudian muncul abuse of power untuk memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur Pemilu dalam setiap tahapan Pilpres 2024.

“Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos,” ucap Todung dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).(saa/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT