"Tujuannya sudah dijelaskan oleh FR bahwa HN akan berangkat ke Aceh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 70 juta yang akan dibayarkan saat barang tiba di Pulau Bangka," ujar Tornagogo.
Besaran Nilai 35 Kilogram Sabu-Sabu
Tornagogo menambahkan bahwa pengungkapan kasus peredaran 35 kilogram sabu-sabu itu menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa manusia.
Adapun jika dijual, 35 kilogram sabu-sabu itu diperkirakan senilai Rp 35 miliar.
"Harga Barang bukti narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 35 miliar," ujar Tornagogo.
Kedua Kurir Terancam Hukuman Pidana Mati
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Load more