5 Fakta Kasus Peredaran 35 Kilogram Sabu-Sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian Babel, Besaran Upah Hingga Pelaku Terancam Pidana Mati
- Istimewa
Besaran Nilai 35 Kilogram Sabu-Sabu
Tornagogo menambahkan bahwa pengungkapan kasus peredaran 35 kilogram sabu-sabu itu menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa manusia.
Adapun jika dijual, 35 kilogram sabu-sabu itu diperkirakan senilai Rp 35 miliar.
"Harga Barang bukti narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 35 miliar," ujar Tornagogo.
Kedua Kurir Terancam Hukuman Pidana Mati
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
"Berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Tornagogo. (dpi)
Load more