Diketahui, harga barang bukti narkoba yang berjenis sabu sebanyak 35.685 gram atau setara 35 kilogram mencapai Rp35 Miliyar.
Tidak hanya itu, barang bukti yang telah disita terdapat dua buah karung berwarna putih, satu unit handphone Android merek INFINIX berwarna gold, satu unit handphone Android merek Redmi 12 C warna hitam.
Kemudian, satu unit mobil merek HONDA HRV berwarna hitam dengan nomor polisi BN 1052 CX beratasnamakan LAVENIA, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.
HN (26) merupakan warga yang berasal dari Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Babel yang berperan menjadi kurir.
SN (27) merupakan warga dari Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berperan sebagai kurir.
Laporan modus yang dilakukan bahwa kedua pelaku berpura-pura menjadi kurir barang yang diangkut berasal dari perbatasan Aceh Utara dan Aceh Timur untuk dibawa ke Pulau Bangka.
Tindakan tersebut diduga berasal dari atas perintah berinisial FR. Apabila keduanya membawa barang narkotika yang diduga sabu akan mendapatkan imbalan. (hap)
Load more