Saat memeriksa bagasi belakang mobil, polisi menemukan dua karung berisi 35 bungkus kemasan teh cina yang didalamnya terdapat sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi menangkap dua orang berinsial HN (26) dan SN (27) yang berada dalam mobil tersebut, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Harga Barang bukti narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 35 miliar," ujar Tornagogo.
Diketahui, kedua pelaku berinisial HN dan SN itu berperan sebagai kurir.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 35,6 kilogram sabu-sabu yang dibungkus menggunakan 35 bungkus kemasan teh cina.
Kemasan teh cina itu diduga digunakan para pelaku untuk membungkus sabu-sabu guna mengelabui polisi.
"Pelaku membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh timur dengan Aceh Utara, Provinsi Aceh, kemudian mengangkut diduga narkotika tersebut ke Pulau Bangka dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat atas perintah dari seseorang berinisial FR," kata Tornagogo.
Load more