"Korban tersebut jadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," jelas Ade.
"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp260 juta," sambungnya.
Adapun para korban tersebut, sebelumnya dijanjikan oleh pelaku akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia. Selain itu, hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah.
Namun alih alih mendapatkan itu semua, ternyata para korban hanya mendapatkan perlengkapan haji.
Merasa di bohongi, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polisi. Akhirnya Polisi berhasil mengamankan SJA diwilayah Mataram. Saat ditelusuri oleh Polisi, ternyata SJA pernah melakukan hal serupa di sejumlah daerah lainnya.
"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Ade.
Akibatnya, dia dikenakan Pasal Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.
Load more