Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Haji Furoda, Korban Pasutri Setor Uang Senilai Rp125 Juta
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan paket ibadah haji furoda.
Selasa, 26 Maret 2024 - 20:01 WIB
Sumber :
- Antara
Tersangka juga dijerat Pasal 17 Ayat (1) Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (aha/raa)
Load more