News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Windy Idol Akui Dirinya Telah Jadi Tersangka TPPU Bareng Hasbi Hasan

Windy Idol mengakui sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Selasa, 26 Maret 2024 - 15:37 WIB
Windy Idol
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi jebolan Indonesia Idol Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol mengakui sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Pengakuan itu disampaikan Windy Idol seusai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus tersebut, Selasa (26/3/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya seperti yang dibicarakan saja," kata Windy Idol di Gedung Merah Putih KPK.

Windy Idol hari ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

Dia pun datang seorang diri tanpa didampingi pengacara meski statusnya juga telah menjadi tersangka dan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

SPDP itu diterimanya pada Januari 2024 lalu.

Windy Idol mengaku tidak tahu-menahu alasan tim penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Windy Idol hanya berharap proses hukum yang menjeratnya dapat segera selesai.

"Saya enggak tahu. Kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja terus cepat beres," ujar Windy Idol.

Pengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan ke pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan, penanganan kasus TPPU Hasbi Hasan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

tvonenews

"Sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke pasal TPPU dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024). 

Tak hanya TPPU, KPK juga mengembangkan kasus Hasbi Hasan ke dugaan suap lainnya. Namun, Ali belum mengungkap perkara tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang pasti perkara suap ini berbeda dengan kasus suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan Yudianto yang kini masih bergulir di pengadilan.   

"Ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap tentu bisa dilakukan penyidikannya dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan," terangnya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT