Massa Bubarkan Lembaga Peradilan jika Hakim PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung Tak Bebas dari Mafia
- (tvOnenews/Haries Muhamad)
Jakarta, tvOnenews.com - Massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu kembali menggelar Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) terkait adanya mafia peradilan sebagai yang menaungi lembaga peradilan.
Pantauan di lokasi, unjuk rasa yang semula damai sempat memanas. Namun massa mulai membakar ban hingga mendobrak gerbang PTUN.
Massa mendesak bertemu dengan Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
Massa meminta PTUN harus menolak gugatan banding PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dengan PERKARA NOMOR: 342/G/2023/PTUN.JKT jo yang saat ini dimohon banding oleh PT. Sentosa Kurnia Bahagia pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Dengan perkara nomor register: 182/B/2024/PT.TUN.JKT atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
Dalam orasinya KMUP melalui pimpinan aksi Farid sudrajat menyebutkan tujuan aksi karena mendapat banyak informasi yang beredar dan sangat mencederai rasa keadilan.
"Ini juga mencoreng penegakan hukum di Indonesia yaitu diduga hakim-hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah dipilih khusus untuk mengabulkan permohonan banding pemohon (PT. Sentosa Kurnia Bahagia) dengan Perkara Nomor: 342/G/2023/PTUN.JKT," jelas Farid di depan PTUN Jakarta Pusat, Cikini, Selasa (26/3/2024).
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara beserta LSM Kelapa Sawit menyatakan ada mafia peradilan dan mafia kasus (markus) dengan cara sangat curang bergerak mengkondisikan Ketua PT TUN Jakarta.
Selain itu, informasi yang diterima diduga juga telah menerima suap, kabar miring lainnya majelis hakim PTUN Jakarta yang ditunjuk juga sudah diamankan.
Untuk memeriksa banding dari mafia GHU sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia Perusahaan Milik H. Halim Ali.
"Gejala ini sangat membahayakan dan akan berdampak mengintervensi hukum. Sebab, keputusan pengadilan tata usaha negara Jakarta telah menolak gugatan keseluruhan PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan kata lain menguatkan Putusan Kementerian ATR/BPN yang membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB," tegas Farid.
Load more