Gugatan PHPU 2024 Tak hanya Diupayakan PPP, Ternyata PSI, Demokrat, PDIP juga Lakukan Pengajuan
- (tvOnenews/Syifa Aulia)
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah partai yang terdiri dari PPP, PDI Perjuangan (PDIP), Demokrat, serta PSI melakukan pengajuan gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).
Hal ini tentunya berkaitan pada hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024). Termasuk yang dilakukan PPP dalam pengajuannya saat dua jam sebelum tenggat waktu penutupan PHPU 2024.
Hasil Pemilu 2024 pada 18 provinsi diduga terjadi adanya kecurangan. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi disapa Awiek itu mengaku adanya banyak suara dari pihaknya yang hilang sejak Pemilu kemarin diselenggarakan.
Di halaman Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) kemarin, Ketua DPP PPP itu menganggap sudah kehilangan suara sekitar 3.000 sampai 4.000.
Namun, jika ditotal pada seluruh dapil yang dimilikinya bisa tembus di angka 200 ribu suara yang hilang. Hal ini berdasarkan hasil dari penelusuran dari pihaknya.
"Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000 – 4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak," kata Baidowi dikutip dari laman MK, Minggu (24/3/2024).
Kuasa Hukum PPP Erfandi menjelaskan kalau suara sejumlah dapil dari PPP diubah. Seperti di Dapil Jawa Tengah VI, Dapil Jawa Timur dan sebagainya.
Upaya tersebut dilakukan karena diduga adanya penambahan suara yang dilakukan untuk partai lain. Hal ini menjadi pemicu PPP mengajukan gugatan PHPU 2024 ke MK.
Selain PPP, ternyata Partai Demokrat juga melakukan hal yang serupa dengan melakukan pengajuan permohonan PHPU 2024 yang diduga adanya pelanggaran di 11 provinsi.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan seperti Provinsi Maluku Utara, Maluku, Papua Pegunungan, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara dan lainnya diduga telah melakukan pelanggaran yang dapat merugikan Demokrat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Demokrat Mehbob terkait adanya dugaan dalam upaya penggelembungan suara yang dilakukan untuk memenangkan partai lain.
Disebabkan lantaran tidak adanya Rapat Pleno dari tingkat distrik sampai KPU kabupaten berada di Provinsi Papua Pegunungan.
"ni terjadi di Provinsi Papua Pegunungan dimana mereka tidak melakukan (rapat) Pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2," tutur Mehbob.
Load more