KPK Beberkan Perkara yang Menjerat Mantan Wali Kota Banjar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.
Kamis, 23 Desember 2021 - 19:59 WIB
Sumber :
- antara
"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi yang dimaksud," ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(chm/ant)
Load more