"Alhamdulillah kita berhasil menggagalkan upaya tersangka ini karena jika sampai berproduksi maka ancamannya sangat besar untuk masifnya peredaran sabu-sabu," jelas Kelana didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi.
Kelana menambahkan pelaku NS belajar mengolah dan memproduksi sabu-sabu dari berselancar di internet serta informasi dari rekannya seorang mantan narapidana. Sedangkan seluruh peralatan dan bahan baku dibeli secara daring.
Atas perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan sabu-sabu, tersangka NS kini ditahan dan dijerat Pasal 129 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (ant/aag)
Load more