Banjarmasin, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membongkar industri rumahan narkoba yang dapat memproduksi sabu-sabu sebanyak 200 gram per hari.
"Dengan semua peralatan dan bahan baku yang digunakan, pelaku berinisial NS (30) mengaku bisa memproduksi 200 gram sabu-sabu per hari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya saat merilis kasus tersebut di Banjarmasin, Jumat.
Pengungkapan industri rumahan pengolahan sabu-sabu itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kasubdit I Ajun Komisaris Besar Polisi Deddi Daniel Siregar melakukan penelusuran dengan mengamati sebuah rumah di Jalan Masjid Jami, Komplek Malkon Temon, Kota Banjarmasin, yang dicurigai sebagai tempat produksi sabu-sabu.
Kemudian pada Kamis (21/3) malam, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti peralatan dan bahan baku pembuatan sabu-sabu, di antaranya beberapa jerigen berisi cairan absolute solvent, toluena, aseton, dan metanol, satu toples berisi soda api, termometer dan kompor listrik mini.
Dari pengakuan pelaku berinisial NS, ungkap Kelana, dia sudah melakukan percobaan satu kali, namun gagal meski sudah menghasilkan beberapa mililiter hasil dari penyulingan.
Kemudian ketika berupaya melakukan percobaan produksi yang kedua, NS keburu ditangkap polisi yang sudah mengendus aksinya ingin memproduksi sabu-sabu.
"Alhamdulillah kita berhasil menggagalkan upaya tersangka ini karena jika sampai berproduksi maka ancamannya sangat besar untuk masifnya peredaran sabu-sabu," jelas Kelana didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi.
Kelana menambahkan pelaku NS belajar mengolah dan memproduksi sabu-sabu dari berselancar di internet serta informasi dari rekannya seorang mantan narapidana. Sedangkan seluruh peralatan dan bahan baku dibeli secara daring.
Atas perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan sabu-sabu, tersangka NS kini ditahan dan dijerat Pasal 129 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (ant/aag)
Load more