Namun, Agus menceritakan bahwa menurut panitera Pengganti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, panggilan sidang telah diterima oleh Perwakilan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang. Sedangkan untuk Darmawan Salihin saat disambangi di kediamannya, rumahnya kosong.
Dia meminta PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang dan Dermawan Salihin agar membayar segera upah pesangon yang seharusnya dibayarkan kepada eks karyawan.
'Ini agar memberikan kepastian hukum bagi para mantan pekerja PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang," tandasnya.
Para kuasa hukum juga memohon pada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti putusan PHI yang sudah inkrah digantung.
Lalu laporan dari 2018 hingga saat ini juga digantung, semoga dengan pengajuan PKPU ini nasib para eks karyawan ada titik terang.(lpk)
Load more