Melalui proses PKPU ini, para eks karyawan PT FICC berharap dapat memperoleh keadilan dan pemenuhan atas hak-hak mereka.
Selain itu, mantan karyawan PT FICC mengajak semua pihak terkait untuk mendukung proses PKPU ini secara adil dan transparan, demi mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak.
"Kami tidak berpikiran sampai pailit, kami hanya menunggu itikad baik termohon pertama PT FICC dan termohon kedua Darmawan Salihin selaku pemegang saham terbesar," kata kuasa hukum yang diwakili Manganju H Simanullang.
Dia menjelaskan pihaknya berharap semua pihak bisa membantu para eks karyawan PT FICC yang kesulitan.
"Jangan sampai mereka sudah jatuh tertimpa tangga, sudah susah malah ditambah susah, kasihan," tambahnya.
Sementara itu, Agus Susanto Joe Pradotonagaro Situmorang menjelaskan baik perwakilan PT FICC dan Dermawan Salihin tidak hadir pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Entah mereka acuh dan tidak peduli dengan kewajiban mereka," ujar Agus saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Load more