Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta sidang gugatan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing terkait penggelembungan suara dilanjutkan meski tanpa saksi terlapor.
Sebab, terlapor dalam hal ini PPK Cilincing sudah dua kali meminta menunda persidangan dengan dalih tidak bisa menghadirkan saksi. Terbaru, pada sidang lanjutan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (20/3/2024), terlapor kembali meminta sidang ditunda karena tidak bisa menghadirkan saksi.
"Kita sepakati, besok jika tidak bisa dihadirkan maka sidang kita lanjutkan. Karena kami pun sudah memberikan kelonggaran dalam dua kali sidang sebelumnya. Tapi hal itu malah diabaikan," ujar Ketua Majelis pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dan dua anggotanya dalam persidangan, Rabu (20/3/2024).
Dalam persidangan itu, Ketua PPK Cilincing, Jakarta Utara, Arfah meminta Majelis hakim menunda kembali persidangan karena tidak bisa menghadirkan saksi.
Namun, Kuasa hukum pelapor, Nasrullah menyampaikan nota keberatan dan meminta majelis hakim pemeriksaan Bawaslu untuk melanjutkan persidangan. Lantaran kelonggaran yang diberikan pihak pelapor dalam tiga kali persidangan justru cenderung dimanfaatkan untuk menunda-nunda persidangan.
"Padahal jika persidangan ini berjalan dengan penuh tanggungjawab dari pihak terlapor. Persoalan ini bisa selesai sebelum penetapan KPU RI hari ini," katanya.
Load more