Meskipun Pakai Server dari Luar Negeri, Menko Polhukam Hadi Jamin Keamanan Data Sirekap
- Antara
Hadir secara daring sebagai saksi ahli, Roy mempertanyakan mengapa tidak ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU dengan Alibaba seperti KPU dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) tentang kerja sama pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung Pemilu 2024.
Menurutnya, sebuah cloud atau komputasi awan adalah teknologi yang memayungi data-data yang ada di dalamnya.
Terdapat risiko data bisa tersedot atau diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga diperlukan rincian kerja sama untuk memastikan bahwa kedua belah pihak menjalani kewajibannya untuk melindungi data pemilih.
Apabila memang ada perjanjian yang berisi payung hukum, Roy pun menyarankan agar dokumen tersebut bisa diperlihatkan kepada pihak pemohon.
“Karena dari MoU itu kita bisa mengetahui apakah KPU melakukan hak dan tanggung jawabnya untuk melindungi data-data itu dari serangan peretas,” ujar Roy.
Oleh karena itu, majelis sidang mengusulkan adanya pemeriksaan tertutup untuk melihat bentuk perjanjian antara KPU dan Alibaba.
“Kami mengusulkan nanti ada pemeriksaan tertutup di majelis untuk melihat adanya perjanjian seperti apa dan kita lihat urgensinya mana yang dibuka dan mana yang ditutup,” lanjut anggota majelis sidang Arya Sandiyudha.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, KPU sebagai pihak termohon meminta majelis sidang terkait pengadaan server sistem digital KPU untuk tidak dipublikasikan.
Tenaga Ahli dari KPU RI Luqman Hakim mengatakan bahwa dalam pengadaan server itu terdapat informasi yang bisa membahayakan publik. Di samping itu, menurut dia, KPU pun kerap mendapatkan serangan peretasan terhadap sistem.
"Kalau informasi server dibuka, ya ini menjadi berbahaya bagi kami bahwa tanpa diinformasikan ke publik pun kita sudah kewalahan, dan itu data DPT telah dicuri," ungkapnya. (ant/ree)
Load more