Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, pihaknya membekuk ojek online (ojol) yang menjadi kurir 10.000 butir ekstasi.
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Mukti kepada wartawan pada Selasa (19/3/2024).
Mukti menyebut HJL merupakan ojol yang juga residivis kasus narkoba pada 2014 lalu. Ia mengaku diperintah oleh HN, WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand.
"HJL mengenal HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan," lanjutnya.
Mukti mengatakan, berdasarkan pengakuan HJL, ia baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah sebesar Rp3 juta.
"Setiap dia mengantar kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," lanjutnya.
Kronologi penggagalan peredaran ekstasi itu, kata Mukti, berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Load more