Tegas! Menaker Instruksikan THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil
Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Selasa, 19 Maret 2024 - 06:25 WIB
Sumber :
- Kemnaker
Selanjutnya, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan.
Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. (ant/nsi)
Load more